PTPN V Selalu Jaga Harmonisasi Memberdayakan Masyarakat Sekitar Kebun Sei Rokan
Di Baca : 5178 Kali
Kantor PTPN V Riau Jalan Rambutan Pekanbaru. (foto ist)
Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu Riau telah memutuskan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan tanpa harus menjalani hukuman kurungan tersebut.
Pihak PTPN V sebagai perusahaan yang taat hukum menerima dan menghormati penuh semua proses hukum yang dilakukan baik oleh Polsek Tandun dan PN Pasir Pengaraian tersebut.
“PTPN V tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum serta berharap kejadian pencurian seperti ini tidak terjadi kembali,” tegas Bambang.
Tulis Komentar