Kabag Sekretariat Perusahaan PTPN V, Bambang Budi Santoso

PTPN V Selalu Jaga Harmonisasi Memberdayakan Masyarakat  Sekitar Kebun Sei Rokan

Di Baca : 5178 Kali
Kantor PTPN V Riau Jalan Rambutan Pekanbaru. (foto ist)

Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu Riau telah memutuskan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan tanpa harus menjalani hukuman kurungan tersebut.

Pihak PTPN V sebagai perusahaan yang taat hukum menerima dan menghormati penuh semua proses hukum yang dilakukan baik oleh Polsek Tandun dan PN Pasir Pengaraian tersebut. 

“PTPN V tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum serta berharap kejadian pencurian seperti ini tidak terjadi kembali,” tegas Bambang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar